Beberapa Ketentuan Mengatur Permohonan Paten (Ketentuan) diundangkan pada 27 Agustus 2007, dan telah direvisi pada tahun 2017, dan revisi terbaru mulai berlaku pada 1 April 2017.
Ada tujuh artikel secara total, yang bertujuan mengatur permohonan paten yang tidak normal. Sebagai contoh, seorang pemohon mengemukakan beberapa paten yang serupa, diciplak, dibuat dan dibuat secara rawak.