Dalam hal Memohon untuk Menentukan Kesahan Perjanjian Timbang Tara antara Li dan Huachangda Intelligent Equipment Group Co., Ltd., karena para pihak menyetujui dalam kontrak bahwa “arbitrase akan dilakukan oleh komisi timbang tara di kursi pemula pesta litigasi ”.
Mahkamah memutuskan bahwa hal itu harus ditafsirkan sebagai "komisi timbang tara di mana Penggugat berkedudukan".