Undang-Undang Promosi Perusahaan Kecil dan Sederhana diundangkan pada tahun 2002 dan masing-masing diubah pada tahun 2017. Semakan terbaru mula berkuat kuasa pada 1 Januari 2018.
Terdapat 61 artikel secara keseluruhan.
Perkara utama adalah seperti berikut:
1. Negara menganggap pembangunan perusahaan kecil dan sederhana sebagai strategi pembangunan jangka panjang.
2. Pemerintah harus mengatur dana khusus untuk pengembangan perusahaan kecil dan menengah dalam anggaran keuangan, dan dapat menubuhkan dana pengembangan perusahaan kecil dan sederhana.
3. Negara melaksanakan dasar cukai yang kondusif untuk pengembangan perusahaan mikro dan kecil. Langkah-langkah penangguhan, pengurangan, dan pengecualian pajak penghasilan perusahaan dan pajak pertambahan nilai harus dilaksanakan untuk perusahaan mikro dan kecil yang memenuhi syarat di bawah ketentuan yang berlaku, prosedur administrasi percukaian harus dipermudah, dan beban pajak pada perusahaan mikro dan kecil harus dikurangkan.