Dalam hal Permohonan Menentukan Kesahan Perjanjian Timbang Tara antara Wuhan Zhongheng Property Management Co., Ltd. dan Cui, para pihak setuju bahawa "jika rundingan atau mediasi gagal, para pihak dapat mengajukan permohonan timbang tara ke Suruhanjaya Timbang Tara Wuhan, atau memfailkan tuntutan ke mahkamah orang di tempat di mana kontrak itu dilaksanakan. "
Mahkamah memutuskan bahwa sesuai dengan Pasal 7 Interpretasi Kehakiman dari Undang-Undang Arbitrase, yang menetapkan bahwa "perjanjian arbitrase akan batal jika para pihak setuju bahwa mereka dapat mengajukan permohonan arbitrase ke institusi arbitrase atau mengajukan gugatan kepada pengadilan rakyat jika ada perselisihan ", klausa yang diperdebatkan adalah klausa khas" baik arbitrase atau litigasi "dan akan dianggap batal.